Hero Image
Logo
Pengumuman Tender Terbuka Lahan Terkontaminasi
Announcement
10 July 2026

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA

No. Um-001/PET530/2026-S0

09 Juli 2026

PT Pertamina Energy Terminal bermaksud melaksanakan Tender Terbuka untuk pekerjaan:

PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI INTEGRATED TERMINAL TANJUNG UBAN SEBARAN 1 DAN 2

PT PERTAMINA ENERGY TERMINAL

 

INFORMASI DAN TATA WAKTU PENILAIAN KUALIFIKASI

1.      

Gambaran Umum Lingkup Pekerjaan

:

PT Pertamina Energy Terminal akan melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagai komitmen untuk memulihkan kembali tanah terkontaminasi yang berada di area Integrated Terminal Tanjung Uban sehingga tidak ditemukan pencemaran air dan tanah.

Adapun lingkup pekerjaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi di Integrated Terminal Tanjung Uban secara garis besar meliputi:

1.   Melaksanakan pekerjaan persiapan, dimana lingkup pekerjaan ini adalah persiapan area pekerjaan (mobilisasi alat-alat pekerjaan) termasuk dengan segala perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pemulihan, dan tidak terbatas dengan aspek safety (keselamatan).

2.   Pekerjaan pelaksanaan adalah pekerjaan pemulihan lahan terkontaminasi, Pelaksana Pekerjaan dapat menggunakan salah satu atau lebih metode pemulihan yang ditetapkan dengan berdasarkan RPFLH yaitu sebagai berikut:

a.     Dig and Fill :

i.       Stripping (pengerukan) terhadap tanah terkontaminasi dengan menggunakan alat berat dan dimasukkan kedalah wadah atau tangka pengumpul

ii.     Oil Sludge atau tanah terkontaminasi minyak bumi tersebut diangkut dengan kendaraan khusus

iii.    Calon tanah pengganti (fill) untuk mengisi area yang telah dikeruk, harus dipastikan memenuhi standar baku mutu sebelum dilakukan penimbunan kepada lahan yang telah dikeruk

b.     Soil Washing:

i.       Lahan terkontaminasi dimasukkan ke dalam mesin pencuci tanah/pasir kemudian ditambahkan zat kimia berupa solvent/biosurfaktan untuk melepaskan minyak yang menempel pada tanah/ pasir

ii.     Tanah/pasir yang telah bersih dikumpulkan dan dikembalikan ke Lokasi semula. Air yang mengandung minyak dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah atau dikumpulkan dalam container untuk selanjutnya diberikan kepada pihak ketiga

iii.    Air yang telah memenuhi baku mutu dialirkan ke badan air terdekat

c.     Bioremediasi:

i.       Penyiapan mikroorganisme di dalam Laboratorium

ii.     Tanah terkontaminasi yang telah dikeruk diletakkan di area fasilitas bioremediasi yang telah disiapkan, kemudian dicampur dengan tanah pencampur (bulking agent)

iii.    Monitoring dilakukan dengan melakukan sample setiap periode dengan waktu lateral vertical

d.     Soil Vapor Extraction:

i.       Kontaminan dihilangkan dari tanah dengan menggunakan vacuum blower untuk menginduksi aliran udara/gas dan membawanya keluar melalui media uap/udara

ii.     Uap tanah dipisahkan antara fasa cair dan fasa gas. Untuk fasa cair diolah lebih lanjut dengan mengalirkannya ke Granulated Activated Carbon (GAC) lalu selanjutnya dialirkan ke badan air. Untuk fasa gas, setelah dialirkan kedalam sistem GAC, selanjutnya dibakar dalam thermal Oxidizer atau dikondensasi ke dalam bentuk Non-Aqueous Phase Liquid (NAPL) untuk digunakan kembali

e.     Plasma Advanced Oxydation Process:

i.       Lahan terkontaminasi dicuci dengan air yang mengandung radikal bebas seperti O3 dan H2O2. Hidrokarbon yang menempel akan terlepas dari tanah dan sebagai hasil terbentuk 3 lapisan. Lapisan paling atas yaitu Hidrokarbon, lapisan Tengah yaitu air yang mengandung Hidrokarbon terlarut, dan lapisan paling bawah yaitu tanah yang sudah terlepas dari Hidrokarbon

ii.     Kerikil/batu terkontaminasi dicuci dengan air yang mengandung radikal bebas. Hidrokarbon akan terlepas dan larut dalam air pencuci

iii.    Air pencucian tanah dan kerikil tersebut masih mengandung Hidrokarbon terlarut, maka selanjutnya diolah menggunakan Plasma nanobubble (PNB). PNB dengan kandungan radikal bebas akan mengoksidasi hidrokarbon terlarut dalam air, sehingga aman untuk dilepas ke lingkungan atau digunakan kembali.

f.      Bio Air Sparging:

i.       Udara (Oksigen) dan nutrisi diinjeksikan langsung kedalam lapisan tanah jenuh untuk menguapkan kontaminan dari fase cair ke gas atau untuk diolah secara biologis dengan stimulasi oksigen pada mikroorganisme aerobic

ii.     Pembuatan titik pantau untuk mengontrol dan mendapatkan informasi mengenai debit aliran udara, tekanan, konsentrasi kontaminan pada air, tanah dan udara efluen guna mengetahui progress dari proses yang berlangsung

3.   Pelaksana Pekerjaan dapat melakukan pengukuran ulang konsentrasi Total Petroleum Hydrokarbon (TPH) sebagai bahan kontaminan di tanah untuk setiap area on site dengan 2 metode yaitu RemScan atau sejenisnya dan pengambilan sampel untuk Analisa Laboratorium.

4.   Penetapan atau penggunaan metode pemulihan oleh Pelaksana Pekerjaan harus menyesuaikan dengan kondisi lahan terkontaminasi dengan memperhatikan aspek-aspek seperti konsentrasi lahan terkontaminasi (nilai TPH), sifat fisik dari lahan terkontaminasi (particle size, tipe tanah dan lainnya), safety (kekuatan dari bangunan tangki), sarana infrastructure pendukung dan aspek-aspek lainnya yang akan berpengaruh pada pemilihan metode pemulihan.

5.   Pelaksana Pekerjaan dapat menggunakan grid system (sistem secara geometri untuk memudahkan menyusun objek atau area) untuk setiap lingkup area pemulihan yang tercantum di RPFLH untuk memudahkan dalam penentuan metode yang digunakan. Adapun grid system yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari PT Pertamina Energy Terminal.

6.   Penyelesaian pekerjaan dengan melakukan pemantauan awal terhadap lahan yang telah dipulihkan, melakukan Pump and Treat, memasang sumur pantau, dan melakukan analisa sample.

7.   Monitoring pekerjaan, dimana periode pekerjaan ini dilakukan dengan jangka waktu 2 x 6 bulan setelah SSPLT terbit.

8.  Estimasi total volume keseluruhan pekerjaan maksimal adalah sebesar 291.256,59 ton sesuai dengan volume yang tercantum di RPFLH.

2.      

Metode Pemenuhan Kebutuhan

:

Tender Terbuka

3.      

Syarat Peserta

:

Tunggal atau Konsorsium

Dengan ketentuan:

·   Proses pemilihan penyedia diawali dengan tahapan Penilaian Kualifikasi dilakukan melalui aplikasi SMART GEP.

·   Calon peserta sebagai peserta Tunggal Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) dapat menggunakan ID/No. Vendor Account SMART GEP, sedangkan calon peserta sebagai peserta Tunggal Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) dan Konsorsium dapat mendaftarkan ID/Account SMART GEP sesuai dengan nama Perusahaan/atau nama Konsorsium.

·   Pelaksanaan proses pemilihan penyedia melalui aplikasi SMART GEP dengan menggunakan ID/Account SMART GEP Pemimpin Konsorsium (Lead Firm).

·   Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Pertamina Energy Terminal ke PT Pertamina Patra Niaga, apabila selama proses pengadaan terdapat perubahan struktur korporasi yang berdampak terhadap persyaratan maupun keseluruhan proses pengadaan ini, PT Pertamina Energy Terminal akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh Calon Peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.      

Golongan Usaha

:

Besar

(Golongan Usaha berdasarkan yang tertera pada dokumen Izin Usaha/NIB atau profil perusahaan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM)

Dengan ketentuan:

·       Bagi Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Konsorsium, persyaratan berikut harus dipenuhi oleh Pemimpin Konsorsium (Lead Firm).

·       Bagi Anggota Konsorsium dapat lebih rendah dari Golongan Usaha yang dipersyaratkan.

5.      

Kualifikasi CSMS

 

 

 

 

 

:

Minimal High Risk

Dengan ketentuan:

·     Bagi Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Konsorsium, persyaratan berikut harus dipenuhi oleh Pemimpin Konsorsium (Lead Firm). Untuk Anggota Konsorsium menyesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.

·     Penyedia modal hanya dapat dilaksanakan oleh Konsorsium yang berstatus Anggota, dalam hal ini Anggota Konsorsium tersebut tidak dipersyaratkan pemenuhan kualifikasi CSMS.

·     Masing-masing Calon Peserta Pemilihan berkewajiban menjaga masa berlaku CSMS sampai dengan pelaksanaan pekerjaan berakhir.

6.      

Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP)

:

Jasa Pelaksana Konstruksi (Q):

·     Q.12.10.02 (Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan); dan/atau

·     Q.12.10.03 (Pekerjaan Penggalian dan Pemindahan Tanah); dan/atau

·     Q.12.14 (Pengerukan dan Pengurukan, termasuk perawatannya); dan/atau

Jasa Lainnya (R):

·     R.07.05.01 (Pengepakan, Pengangkutan, Pengurusan dan Penyampaian Barang Melalui Darat); dan/atau

·     R.07.05.02 (Pengepakan, Pengangkutan, Pengurusan dan Penyampaian Barang Melalui Laut); dan/atau

·     R.07.20 (Pekerjaan Jasa Lainnya).

Dengan ketentuan:

Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Tunggal

·     Memenuhi salah satu KBUP yang dipersyaratkan.

Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Konsorsium

·   Harus memenuhi salah satu KBUP yang dipersyaratkan;

·   Masing-masing anggota Konsorsium (Lead dan Anggota) harus memiliki minimal salah satu KBUP yang dipersyaratkan.

7.      

Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)

:

·   38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya) atau

·   38221 (Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif).

Dengan ketentuan:

Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Tunggal

·     Memiliki KBLI yang dipersyaratkan.

Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Konsorsium

·      Lead dan Anggota memenuhi KBLI yang dipersyaratkan secara Konsorsium (dapat saling melengkapi).

8.      

Status Perusahaan

:

·    Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Tunggal merupakan Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional.

·    Calon Peserta Pemilihan yang mendaftar dalam bentuk Konsorsium dapat diikuti oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional.

Dengan ketentuan:

Disampaikan definisi sebagai berikut:

·   Perusahaan Dalam Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang memiliki hak suara (voting right) dan didirikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·   Perusahaan Nasional adalah Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing dan didirikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.      

Tata Waktu Pendaftaran

:

Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan

Mulai dari

Hari, Tanggal

:

Jumat, 10 Juli 2026

Waktu

:

09.00 WIB

Sampai dengan

Hari, Tanggal

:

Senin, 20 Juli 2026

Waktu

:

23.59 WIB

Tempat

:

SMART GEP

1. Link Login Account SMART GEP:

https://smart.gep.com

2. Link Akses Public Bid Site SMART GEP:

https://ptm.id/PublicBidSiteSMARTGEP

 

Nomor RFx/Event:

26.0092358

 

Judul RFx/Event:

Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Tender Terbuka Pemulihan Lahan Terkontaminasi ITTU

Persyaratan

:

Mengacu pada Tabel 1 di bawah

Panduan Pendaftaran SMART GEP dan Berpartisipasi pada RFx

:

https://www.pertamina.com/vendor-manual-gep-smart

10.   

TKDN

:

Pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan ini akan diberlakukan persyaratan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina Energy Terminal sebesar 52,21%.

11.   

Acuan Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia

:

Pelaksanaan pemilihan penyedia mengacu pada ketentuan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PT Pertamina Energy Terminal.

 

Tabel 1. Dokumen Persyaratan Pendaftaran Tender Terbuka

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus

Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus

Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) Pertamina

Menyampaikan:

1.    Surat Pernyataan Perusahaan untuk Mengikuti Proses Penilaian Kualifikasi.

2.   Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) PT Pertamina (Persero) dari website i-Vendor Pertamina https://apps.pertamina.com/new-ivendor yang di cetak dalam format *.pdf per tanggal Pengumuman Tender atau setelahnya.

Menyampaikan:

1.   Surat Pernyataan Perusahaan untuk Mengikuti Proses Penilaian Kualifikasi (Lampiran 1).

2.   Scan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) dan NITKU.

3.   Scan Surat Referensi Bank/Invoice/Cover Buku Tabungan.

4.   Scan Surat yang berisi informasi alamat email Perusahaan yang masih aktif.

 

 

PT PERTAMINA ENERGY TERMINAL

BUSINESS SUPPORT

PROCUREMENT & ASSET MANAGEMENT

Jl. Yos Sudarso Kav. 85 No. 205,

Jakarta Utara 14360

Share This Article

Related Article


Stay connected.

Get the latest updates on Pertamina’s innovative energy solutions and sustainability initiatives.